Beginilah Tata Metode dan Ketetapan Taaruf

Wiki Article

Dalam agama Islam tak mengajari berpacaran, melainkan ada metode lain untuk saling mengenal satu sama lain supaya kedua insan manusia saling mempunyai, ialah Taaruf. Taaruf dalam islam tentu sungguh-sungguh direkomendasikan dibandingkan dengan pacaran sebab dalam islam regulasi pacaran itu haram. Ya, seperti yang telah dikenal bersama bahwa pacaran merupakan kegiatan yang mendekati zina sehingga dilarang oleh agama Islam. Lalu bagaimana tata sistem dan ketetapan taaruf? Berikut penjelasannya

Pengertian Taaruf
Taaruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sebetulnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu mewujudkan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Artinya taaruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah,Jodoh berarti saling kenalan sebelum menuju level pernikahan. Dalam pengerjaan taaruf nantinya akan ada pihak ketiga yang memandu proses taaruf tersebut merupakan mahramnya sehingga tak memunculkan hal-hal yang buruk, lain halnya dengan pacaran yang seringnya berduaan sehingga memiliki peluang untuk mendekatkan diri pada zina.



Memang tidak seluruh pacaran itu buruk seperti semisal pacaran bagi mereka yang sudah menikah, ada pula pacaran pemuda-pemudi yang belum menikah, pacaran memang mempunyai banyak mudhorotnya daripada manfaatnya.

Jikalau diperhatikan dari lama waktunya, tentu prinsip dari taaruf dalam islam merupakan lebih kencang lebih bagus. Jika kedua calon mempelai sudah siap dan sama-sama mantap, maka pernikahan akan lantas digelar. Tetapi, seandainya ada salah satu pihak yang merasa tak layak, maka mereka cuma hingga pada progres taaruf saja.

Sistem dan Ketetapan Taaruf
Prasyarat-syarat supaya taaruf tak melanggar syariat merupakan dengan meluruskan niat untuk menyempurnakan agama dengan menikah sebab Allah ta’ala bukan karena keterpaksaan, menjaga kesucian dikala menjalankan taaruf dengan berlaku jujur dan tidak ada yag ditutup-tutupi, mendapatkan atau menolak dengan cara yang baik, dan terakhir yakni harus ada mahram yang mengantar.

Tidak ada metode khusus dalam problem taaruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Berikut beberapa catatan yang perlu diamati berkaitan taaruf, diantaranya:

Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, bagus lelaki maupun wanita, statusnya yakni orang lain. Sama sekali tidak ada relasi kemahraman. Sehingga berlaku tata tertib lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tidak dibiarkan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), sebab setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’tercela al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.

Luruskan niat, bahwa anda taaruf betul-betul sebab ada i’tikad bagus, adalah mau menikah. Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan seluruh gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi kemauan palsu terhadap orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tak ingin disikapi seperti itu, karenanya jangan sikapi orang lain seperti itu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Kalian tak akan beriman sampai kalian menyukai sikap bagus untuk saudaranya, sebagaimana ia berharap disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menggali data pribadi, bisa melewati tukar biodata. Masing-masing dapat saling menyebutkan biografinya secara tertulis. Sehingga tak harus melaksanakan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili verbal. Sedangkan tidak semuanya wajib dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, lebih-lebih terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak patut diketahui orang lain. Jika ada keterangan dan data tambahan yang diperlukan, sebaiknya tidak berkomunikasi lantas, tetapi dapat via pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
Sesudah taaruf diterima, dapat jadi mereka belum bertemu, sebab cuma tukar biografi. Sebab itu, dapat dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menyebutkan,
“Suatu saat aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Ia berharap menikahi wanita Anshar. Langsung Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau telah memandangnya?”

Jawabnya, “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, supaya cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar bisa dijalankan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekalian menghadap lantas orang tuanya.

Diizinkan memberikan hadiah ketika proses taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, cuma boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian dan komitmen sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu segala milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)

Bila berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jikalau nikah dibatalkan, hadiah dapat dikembalikan.

Level Taaruf
1. Utarakan Niat Menikah Kepada Orang Tua
Umroh.com merangkum, segala sesuatu dimulai dengan niat, dalam mengerjakan cara kerja taaruf minta izin terhadap orang tua sangatlah penting seperti yang kita ketahui bahwa Restu Alloh SWT berlokasi pada Ridho kedua orang tua. Saat dimana do’a dan ridho sudah didapatkan karenanya yang sulit akan menjadi gampang.

2. Cari Perantara
Seperti yang sudah tertulis diatas bahwa perantara dalam pelaksanaan taaruf bisa melalui media taaruf online dan orang-orang di lingkungan sekitar. Jikalau pengerjaan taaruf melewati media online maka admin dari media taaruf online hal yang demikian akan memberikan ruang untuk calon taaruf saling mengenal dan menyajikan diri tapi, tetap dalam pengawasan seumpama dengan membikin grup yang berisikan admin dan kedua calon taaruf .

Apabila lewat orang-orang di lingkungan sekitar, taaruf ini telah terjadi disebagian masyarakat ialah dengan menanyakan apakah bersedia untuk dikenalkan dengan si calon taaruf atau tak, kemudian menentukan jadual pertemuan seandainya memang bersedia tetapi tetap dipandu oleh perantara.

3. Tukar Biodata
Kerja taaruf dengan bertukar biodata bertujuan untuk kedua calon dapat saling mengenal identitas masing-masing. Pantas dengan tujuan taaruf ini untuk menjaga kesucian dan kemuliaan.

Isi dari biodata dalam proses taaruf antara lain: identitas diri, kesukaan, ketidaksukaan, hobi, kelebihan, kekurangan, visi dan misi pernikahan dan lain sebagainya.

4. Pertemuan Keluarga
Setelah bertukar biodata, kedua calon taaruf setuju dan melanjutkan ketahap berikutnya yaitu pertemuan keluarga. Pertemuan keluarga adalah tahap yang dapat dikatakan cara kerja menuju puncak maka pertemuan keluarga ini saling mengenal lebih dalam. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan bukan menyatukan dua insan saja melainkan dua keluarga.

5. Shalat Istikhoroh
Shalat Istikhoroh ialah ibadah Sunnah yang dijalankan untuk meminta supaya diberikan tanda atas kedua pilihan dan adapun pedoman dari Alloh SWT dapat datang via mimpi atau malah kemantapan hati.

Sekiranya sesudah via tahap pertemuan keluarga, Sholat Istikhoroh ini menjadi solusi untuk calon taaruf apakah ingin melanjutkan atau tak ketahap selanjutnya karena pedoman dari Allah SWT itulah yang terbaik.

6. Khitbah
Khitbah atau yang awam disebut lamaran adalah suatu permintaan dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan dengan maksud untuk menikahinya.

Lamaran ini dapat dilaksanakan oleh sang laki-laki secara lantas maupun diwakilkan oleh pihak lain layak ketentuan agama Islam. cara kerja khitbah belum selesai jika pihak perempuan belum memberikan jawaban. Jikalau perempuan berkata iya maka berarti sang perempuan sudah resmi dilamar.

7. Akad dan Walimah
Proses terakhir dalam taaruf , akad merupakan ikatan yang menyatukan kedua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci lillah. Walimah ‘ursy yaitu acara yang dijalankan sebagai ucapan rasa syukur setelah diadakannya akad nikah. Tertib Walimah ‘ursy yakni Sunnah Muakkad.

tata sistem dan ketetapan taaruf. Semoga kita selalu meniru sya’riat yang sudah diatur Allah SWT. Aamiin

Report this wiki page